Selasa, 16 Maret 2010

CIUMAN, MASUK PENJARA

Kompas.com, 15 Maret 2010 (Foto: Ilustrasi)

Sungguh apes nasib Ayman Najafi dan Charlotte Adams. Keduanya dipenjara selama sebulan karena ketahuan berciuman di depan umum. Setelah bebas, barulah dideportasi.


Asal tahu saja, keduanya berciuman di depan umum di Dubai, Uni Emirat Arab.

Namun pasangan itu mengatakan, dalam sebuah dengar pendapat di Pengadilan Banding Dubai, bahwa mereka menjadi korban dari sebuah 'kesalahpahaman yang besar'. Menurut kedua orang itu, yang mereka lakukan hanyalah sebuah cara untuk memberi salam yang ramah kepada teman.

"Kami saling mencium satu sama lain di pipi sebagai sebuah salam, tidak lebih," kata Najafi.

Namun, pernyataan tidak bersalah mereka ditolak dan mereka dihukum sebulan penjara serta didenda sebesar 180 poundsterling karena melakukan hal itu di tempat umum setelah meminum alkohol, sesuatu yang dilarang di Dubai, meski meminum alkohol sendiri bukan sebuah pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar