
Kathleen Robertson yang berasal dari Texas memenangkan ganti rugi dari dewan juri sebesar 780.000 dolar.
Kathleen menggugat sebuah toko furnitur karena pergelangan kakinya patah setelah tersandung anak laki-laki yang berlarian di dalam toko tersebut.
Pemilik toko furnitur sangat terkejut terhadap isi putusan tersebut sebab anak lelaki yang “badung” itu adalah anak kandung Kathleen sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar