Jumat, 21 Mei 2010

FOTO KOPI TIBET

Tempo Interaktif, 21 Mei 2010 (Foto: Ilustrasi)

Ada yang baru di Tibet.

Polisi Tibet mengharuskan warga yang ingin memfotokopi suatu dokumen menyerahkan kartu tanda penduduk kepada pemilik toko untuk dicatat.


Perusahaan juga harus mendaftarkan nama serta alamat mereka, juga salinan yang mereka perlukan. Sekaligus memberitahukan nama manajer yang menugaskan pekerjaan itu. Polisi mengatakan mereka akan melakukan pemeriksaan dan menghukum toko yang tidak mematuhi peraturan baru itu.

Sasaran peraturan baru itu terutama dokumen-dokumen yang berbahasa Tibet.


Seorang pemilik toko mengaku sekarang tidak akan memfotokopi dokumen-dokumen yang berbahasa Tibet tanpa lebih dulu mendapat persetujuan dari polisi. Aturan ini dikeluarkan karena polisi di Tibet pusing dengan ulah warga yang gemar mencetak pamflet-pamflet serta selebaran berbau politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar