Rabu, 16 Desember 2009

NASIB MUNIR

Seputar Indonesia, 16 Desember 2009 (Foto: Ilustrasi)

Munir Hussain, 53 tahun, tak habis pikir dengan putusan hakim John Reddihough yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara padanya karena mengusir gerombolan perampok dengan pisau.

September 2008, rumah Hussain kedatangan residivis, Waled Salam dan dua temannya.

Bersenjatakan tongkat besi dan pemukul kriket, Hussain berhasil mengusir gerombolan itu.

Langkah Hussain memang bisa dibilang adalah aksi pembelaan diri. Namun, menurut hakim, Hussain dianggap membalas dendam secara anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar